PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 49
BAB 9 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN, dibentuk Tim Teknis, Panitia Interndep, dan Panitia Antardep. (2) Tata cara pembentukan Tim Teknis, pembentukan Panitia Interndep, pembentukan Panitia Antardep, dan pengharmonisasian berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab III.
