PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 47
BAB 8 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH
(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dibentuk Tim Teknis, Panitia Interndep, dan Panitia Antardep. (2) Tata cara pembentukan Tim Teknis, pembentukan Panitia Interndep, pembentukan Panitia Antardep, dan pengharmonisasian berlaku mutatis mutandis ketentuan Bab III.
