PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 44
BAB 7 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
(1) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dibentuk Panitia Interndep dan Panitia Antardep. (2) Panitia Interdep dan Panitia Antardep dapat secara simultan melakukan persiapan atau penyesuaian PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sesuai dengan tingkat kemendesakan, urgensi, dan kegentingannya.
