PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 34
BAB 5 — PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI DPR-RI
(1) Dalam hal DPR-RI menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah atas Rancangan UNDANG-UNDANG dari Pemerintah, Panitia Antardep menyiapkan Jawaban Pemerintah. (2) Jawaban Pemerintah atas Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR-RI untuk dibahas bersama.
