PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 28
BAB 4 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG DI LUAR PROLEGNAS
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG; b. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional; c. melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi; d. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam; atau e. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.
