PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 23
BAB 3 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG, Ketua Panitia Antardep dapat: a. menyebarluaskan Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat; dan b. meminta tanggapan/saran Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Menteri/Pimpinan instansi terkait, perguruan tinggi, lembaga sosial masyarakat, dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan. (2) Hasil penyebarluasan dan tanggapan/saran merupakan bahan penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG.
