PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-06-m-iv Tahun 2008 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Dalam penyusunan draft awal Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa membentuk Tim Teknis dengan surat perintah atau keputusan. (2) Susunan organisasi Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Anggota; dan
e. Pendukung. (3) Keanggotaan Tim Teknis berasal dari lingkungan Pemrakarsa sendiri, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
(4) Dalam hal diperlukan, susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan Narasumber dan/atau Pengarah.
