PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Seksi Pelayanan Medik menyelenggarakan fungsi : a. pelayanan pemeriksaan kesehatan dan perawatan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana; dan b. pelayanan pemeriksaan kesehatan dan perawatan lainnya.
