PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1046
Sub Bagian Program dan Laporan selanjutnya disebut Sub-bag Proglap dipimpin oleh Kepala Sub Bagian
- No.10 6 Program dan Laporan disebut Kasubbag Proglap, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, serta penyiapan bahan evaluasi dan laporan kinerja.
- Ketentuan Pasal 1047, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
