PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1044
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1043, Bag TU menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Pusat; b. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, c. pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi; dan d. penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan program kerja serta laporan kinerja Pusat. 9. Ketentuan Pasal 1046, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
