PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENERAPAN HUKUM HUMANITER DAN HUKUM HAK ASASI...
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai penerapan Hukum Humaniter dan HAM di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
