PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2011 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN TUGAS BANTUAN TENTARA...
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pokok-pokok penyelenggaraan bantuan TNI dalam menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan bantuan kemanusiaan sebagai pedoman pelaksanaan di lingkungan Kemhan, TNI dan Angkatan serta semua pihak yang terkait.
(2) Teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat di lingkungan Kemhan, TNI dan Angkatan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing
