PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 19
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
(1) PNS dapat dipindahkan antar instansi, yaitu dari lingkungan Dephan dan TNI ke instansi pemerintah lainnya atau sebaliknya. (2) Pemindahan antar instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif diusulkan oleh pejabat personel dari masing-masing unit organisasi kepada Menteri untuk memperoleh Surat Persetujuan Pindah (SPP). (3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Peraturan Menteri.
