PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 18
BAB 2 — POLA PEMBINAAN
(1) Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, PNS dapat ditugaskan dan/atau dipindahkan : a. antar satker/subsatker di lingkungan Departemen Pertahanan; b. antar satker/subsatker di lingkungan TNI; dan c. dari lingkungan Departemen Pertahanan ke lingkungan TNI atau dari lingkungan TNI ke lingkungan Departemen Pertahanan. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri oleh unit organisasi masing-masing.
