Pasal 3
BAB 2 — TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
(1) Prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. tenaga profesi penerbangan; b. tenaga profesi pelayaran; c. tenaga profesi pendidik; d. tenaga profesi medis; e. tenaga profesi para medis; f. tenaga profesi kefarmasian; dan g. tenaga profesi psikolog. (2) Tenaga profesi penerbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pilot; b. mekanik pesawat udara; c. pramugari/pramugara; d. pengatur lalulintas udara; dan e. parkir pesawat. (3) Tenaga profesi pelayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b terdiri atas: a. nakhoda; b. mekanik mesin; c. navigator; d. telekomunikasi pelayaran; dan e. nautika.
(4) Tenaga profesi lainnya yang memiliki sumpah profesi dan kode etik atas izin pembina profesi dan atau atas ijin pejabat yang berwenang.
