PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA...
Pasal 2
BAB 2 — TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari: a. Instansi Pemerintah; b. Instansi non Pemerintah; dan/atau c. Mandiri.
