PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 33
BAB 9 — PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN
(1) Surat Keputusan Pembebanan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, instansi yang bersangkutan mengajukan permintaan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan sita eksekusi atas harta kekayaan Bendahara. (3) Selama proses pelelangan dilaksanakan, dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima Bendahara sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai lunas.
