PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 31
BAB 9 — PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN
(1) Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan dari BPK, Bendahara wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke kas negara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat keputusan pembebanan. (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara secara tunai, maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
