PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI...
Pasal 30
BAB 8 — PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terlampaui, BPK tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka keberatan dari Bendahara diterima.
