PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kepada Pegawai dan Pihak Lain yang dalam melakukan Perjalanan Dinas Jabatan jatuh sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, semua pembiayaan perawatan di rumah sakit dapat ditanggung oleh negara dan dibebankan pada anggaran masing-masing unit organisasi yang bersangkutan, kecuali biaya-biaya yang untuk sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh pihak penjamin lain.
