Pasal 29
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Pegawai dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas Jabatan menyampaikan seluruh bukti pengeluaran asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Pejabat Pembuat Komitmen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. (2) Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran riil. (3) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran, Pegawai dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas Jabatan mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran/pekas. (4) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran, Bendahara Pengeluaran/pekas membayar kekurangan pembayaran tersebut kepada Pegawai dan Pihak Lain yang telah melakukan Perjalanan Dinas atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dengan menggunakan mekanisme uang persediaan/tambahan uang persediaan.
