PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Dokumen pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas: a. surat perintah dari pejabat yang berwenang; b. surat persetujuan/ keputusan yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk, sebagai izin prinsip Perjalanan Dinas ke luar negeri; c. SPPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di tempat tujuan di luar negeri atau di dalam negeri; d. fotokopi halaman paspor yang dibubuhi cap/tanda keberangkatan/ kedatangan oleh:
- pihak yang berwenang di Negara tempat kedudukan/bertolak dan Negara tempat tujuan Perjalanan Dinas; atau 2) pihak yang berwenang di Negara tempat kedudukan/bertolak dan salah satu Negara tempat tujuan perjalanan dinas yang memberlakukan ketentuan tentang exit/permit pada suatu kawasan tertentu; e. bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas; f. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transportasi, terdiri atas:
- bukti pembelian tiket transportasi dan/atau bukti pembayaran moda transportasi lainnya, dan 2) boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi; g. daftar pengeluaran riil, dalam hal bukti pengeluaran untuk keperluan transportasi tidak diperoleh, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini;
h. bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan bagi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c; dan i. bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d.
