Pasal 26
BAB 4 — PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui Bendahara Pengeluaran/pekas atau Pegawai/Pihak Lain, dengan ketentuan sebagai berikut: a. biaya Perjalanan Dinas telah dipastikan jumlahnya sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan, dengan ketentuan:
apabila biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pegawai/Pihak Lain melebihi biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, kelebihan tersebut harus disetor ke Kas Negara; atau
apabila biaya Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pegawai/Pihak Lain kurang dari biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan, kekurangan tersebut tidak memperoleh penggantian. b. perjalanan Dinas telah dilakukan sebelum biaya Perjalanan Dinas dibayarkan.
