PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bendahara Pengeluaran membayar uang muka Perjalanan Dinas kepada Pegawai/Pihak Lain yang melakukan Perjalanan Dinas.
