PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 4 — PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didasarkan pada permintaan dari Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. Surat keputusan pindah dan Surat perintah; b. SPPD; c. Kuitansi (KU 17); dan d. rincian perjalanan dinas
