PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 4 — PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas melalui mekanisme uang persediaan dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pegawai/Pihak Lain yang melaksanakan perjalanan dinas oleh Bendahara Pengeluaran dari uang persediaan/tambahan uang persediaan yang dikelolanya.
