PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2014 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — BIAYA PERJALANAN DINAS
Penetapan penyedia asuransi perjalanan dan besaran uang asuransi perjalanan yang digunakan untuk membayar premi asuransi perjalanan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
