PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 23
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan,
Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. (2) Ketentuan mengenai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
