PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA...
Pasal 22
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian terhadap Angka Kredit Assessor dilakukan paling singkat 1 (satu) tahun sekali. (2) PAK Assessor dilakukan atas perhitungan Assessor yang bersangkutan sebagai dasar DUPAK Assessor Sumber Daya Manusia. (3) Ketentuan mengenai DUPAK Assessor Sumber Daya Manusia dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
