Pasal 13
BAB 4 — TIM PENILAI
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit mengesahkan Tim Penilai Teknis yang diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Assessor. (2) Keanggotaan Tim Penilai Teknis terdiri atas para ahli, dari personel PNS atau personel Tentara Nasional INDONESIA yang mempunyai kompetensi teknis yang diperlukan. (3) Tim Penilai Teknis mempunyai tugas pokok untuk memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu. (4) Tim Penilai Teknis menerima tugas dari Ketua Tim Penilai dan
bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai. (5) Ketentuan tentang tata kerja dan masa kerja keanggotaan Tim Penilai Teknis pada masing-masing unit organisasi dan ketentuan lainnya yang terkait ditentukan oleh masing-masing pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
