Pasal 12
BAB 4 — TIM PENILAI
(1) Untuk membantu Tim Penilai Instansi dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai Instansi yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian paling rendah pejabat Eselon IV atau setara. (2) Sekretariat Tim Penilai Instansi dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan. (3) Tugas Sekretariat Tim Penilai yaitu memberikan bantuan pengelolaan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai dan Satuan Kerja Koordinator Pelaksana dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan. (4) Dalam hal Sekretariat Tim Penilai Instansi pada masing-masing unit organisasi belum dibentuk, tugasnya dapat dilaksanakan oleh pejabat Eselon IV di lingkungan Biro Kepegawaian Setjen Kemhan yang ditunjuk oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
