PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 30
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Kualifikasi valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus memiliki persyaratan dalam segi format, isi materi, dan legalitasnya. (2) Kualifikasi reliabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) harus akurat dan dapat dipercaya rumusannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. (3) Kualifikasi akseptabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) harus dapat diterima dan diakui oleh seluruh pemangku kepentingan.
