PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2014 tentang MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS...
Pasal 11
BAB 2 — MANAJEMEN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
(1) Penyusunan Kerangka Acuan/Term of Reference (TOR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan kegiatan untuk merumuskan usulan kegiatan pelaksanaan Diklat. (2) Penyusunan Kerangka Acuan/Term of Reference (TOR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badiklat Kemhan berdasarkan masukan dari Biro Kepegawaian Setjen Kemhan tentang Diklat yang akan dilaksanakan dan diserahkan ke Biro Perencanaan Setjen Kemhan.
