PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 6
(1) Materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat penjabaran nilai dasar Bela Negara. (2) Materi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang dan jenis pendidikan: a. Pendidikan Anak Usia Dini; b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiah/sederajat;
c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/sederajat; d. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/sederajat; dan e. Perguruan Tinggi.
