PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 5
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat nilai dasar Bela Negara. (2) Nilai dasar Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara.
