PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 18
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi serta pelaksaaan Diklat.
