PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 14
Pedoman PKBN lingkup Masyarakat untuk pelaksanaan Sosialisasi dan Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. cara; b. materi; c. waktu; d. narasumber; dan e. peserta.
