PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KESADARAN BELA NEGARA
Pasal 12
(1) Menteri melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pengintegrasian PKBN ke dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan serta pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.
