Pasal 9
pasal.id
Asisten Logistik Kepala Staf TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. mengajukan usulan Standar Sarana dan Prasarana BMP ke Markas Besar TNI dan Kemhan; b. melaksanakan penerapan Standar Sarana dan Prasarana BMP yang telah disahkan oleh Kemhan; c. menyelenggarakan sosialisasi Standar Sarana dan Prasarana BMP di lingkungannya; d. menyusun dan membuat petunjuk teknis tentang Standar Sarana dan Prasarana serta menerapkannya di lingkungan Markas Besar TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara; dan e. mengadakan analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Sarana dan Prasarana BMP yang belum sempurna dan mengajukan sarana perbaikan kepada Markas Besar TNI dan Kemhan.
