PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA BAHAN BAKAR MINYAK DAN...
Pasal 12
pasal.id
(1) Prasarana Kerja BMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. kanopi; b. kantor; c. Gudang; dan d. Shelter. (2) Ketentuan mengenai Stardar Prasarana Kerja BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
