PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang jabatan terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang jabatan eselon I dan eselon II terdiri atas: a. Sekjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap; b. Karopeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. anggota tetap terdiri atas:
- Irjen Kemhan;
- Rektor Unhan;
- Dirjen Kemhan;
- Kabadan Kemhan; dan
- Karoum Setjen Kemhan. d. anggota tidak tetap sesuai dengan kebutuhan dari instansi terkait. (3) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang jabatan eselon III terdiri atas: a. Sekjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap; b. Karopeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap; c. anggota tetap terdiri atas:
- Sesitjen Kemhan;
- Sesditjen Kemhan;
- Sesbadan Kemhan;
- Kapus Kemhan;
- Karoum Setjen Kemhan; dan
- Karoum Unhan. d. anggota tidak tetap sesuai dengan kebutuhan dari instansi terkait. (4) Susunan keanggotaan Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang jabatan eselon IV terdiri atas: a. Karopeg Setjen Kemhan sebagai ketua merangkap anggota tetap; b. Kabagkarpeg Ropeg Setjen Kemhan sebagai sekretaris merangkap anggota tetap; c. anggota tetap terdiri atas:
- Sesitjen Kemhan;
- Sesditjen Kemhan;
- Sesbadan Kemhan;
- Kapus Kemhan;
- Karo Setjen Kemhan; dan
- Karoum Unhan. d. anggota tidak tetap sesuai dengan kebutuhan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Sidang Baperjakat tingkat pusat Kemhan bidang jabatan paling sedikit dihadiri oleh ketua, 3 (tiga) orang anggota dan sekretaris.
