PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Baperjakat Kemhan menyelenggarakan fungsi: a. merumuskan kebijakan umum, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang jabatan dan kepangkatan; dan b. mengembangkan karier pegawai Kemhan, namun apabila belum ada pegawai yang memenuhi kriteria jabatan dapat mengusulkan pegawai dari kementerian/instansi lain dan Mabes TNI.
