PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Pasal 21
BAB 4 — KOORDINASI
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Kementerian Pertahanan, yayasan, dan UPN “Veteran” melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara berkala dan berlanjut.
