PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2010 tentang UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN"
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARA OPERASIONAL UPN "VETERAN"
(1) UPN "Veteran" mempunyai tugas melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada kepentingan Pertahanan Negara. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UPN “Veteran” bertanggung jawab terhadap : a. penyiapan lulusan yang memiliki kompetensi khusus sebagai komponen Pertahanan Negara; b. penelitian dan pengkajian teknologi Pertahanan Negara; c. pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung kepentingan Pertahanan Negara; dan d. pemberian beasiswa atau keringanan biaya pendidikan kepada anggota Kemhan,TNI, Veteran dan putra-putrinya sesuai dengan kemampuan UPN “Veteran.
