PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Peserta Ujian Dinas yang berhalangan mengikuti Ujian Dinas, pada hari yang ditentukan karena alasan-alasan yang sah, diberi kesempatan untuk mengikuti Ujian Dinas pada hari berikutnya dengan soal cadangan. (2) Peserta Ujian Dinas yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti Ujian Dinas berikutnya.
