PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat Ujian Dinas dan oleh atasan langsungnya tidak diberikan kesempatan menempuh Ujian Dinas dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan langsung tersebut, dengan tembusan kepada Ka BKN.
