PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI...
Pasal 18
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada aspek pelaksanaan adalah: a. Kemhan
- menginventarisasi fasilitas, sarana dan prasarana pemeliharaan amunisi dalam rangka pendayagunaan untuk kepentingan pertahanan; dan
- pemberian bimbingan dan perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara. b. Mabes TNI
- mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi yang diselenggarakan Unit Organisasi Angkatan; dan
- mendukung pelaksanaan kegiatan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Unit Organisasi Angkatan
- pemberian sertifikasi kelaikan di bidang pemeliharaan amunisi yang penyelenggaraannya oleh Unit Organisasi Angkatan;
- menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan amunisi dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan; dan
- mendukung kebutuhan pemeliharaan amunisi dalam rangka pembinaan kekuatan Angkatan.
