Pasal 8
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan. (2) Tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang yang berasal dari: a. 2 (dua) orang dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. 1 (satu) orang dari organisasi profesi/asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan; dan c. 2 (dua) orang unsur ahli. (3) Tim panel dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat, yang bertugas: a. menerima dan meneliti laporan yang diajukan oleh pelapor; b. mengembalikan laporan yang tidak lengkap kepada pelapor untuk dilengkapi; c. mencatat dalam buku registrasi dan menyampaikan laporan yang telah lengkap kepada tim panel; d. menyiapkan bahan dan jadwal pemeriksaan bagi tim panel; dan e. membuat risalah rapat tim panel. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim panel dapat berkoordinasi dengan majelis yang berwenang untuk menegakkan disiplin profesi tenaga kesehatan.
