PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Pasal 7
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Laporan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota.
