PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Pasal 15
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam melakukan investigasi, tim panel dapat meminta informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan kepada: a. pelapor; b. terlapor atau pendamping terlapor; c. pihak lain yang terkait. (2) Kegiatan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertutup.
